1Jan

Menjelaskan Penerapan Komponen Elektronika Digital Pdf Signature

1 Jan 2000admin

BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Masalah Paradigma pengelolaan pendidikan luar biasa telah mengalami perubahan sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Menurut Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional Nomor 20 Tahun 2003 wilayah penyelenggaraan Pendidikan Luar Biasa mencakup aspek yang lebih luas, yakni pelayanan pendidikan kepada mereka yang mempunyai kelainan fisik, emosional, mental, intelektual, dan/atau sosial, warga Negara yang memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa, serta warga Negara di daerah terpencil atau terbelakang serta masyarakat adat yang terpencil dan/atau mengalami bencana alam, bencana sosial, dan tidak mampu dari segi ekonomi.

Di samping itu, sebutan untuk pendidikan Luar Biasa dalam UndangUndang Nomor 20 Tahun 2003 telah diperluas menjadi Pendidikan Khusus (PK) dan Pendidikan Layanan Khusus (PLK). Pendidikan Khusus merupakan pendidikan bagi peserta didik yang memiliki tingkat kesulitan dalam mengikuti pembelajaran karena kelainan fisik, mental, emosional, sosial dan/atau memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa.

Penerapan teknologi digital untuk accomplish lebih dengan sumber daya lebih sedikit mengubah kehidupan dari semula. Untuk komponen elektronika digital telah jauh. Klasemen liga 1.

Steam_api.dll naruto ninja strom revolution download. Sedangkan Pendidikan Layanan Khusus merupakan pendidikan bagi peserta didik yang berada di daerah terpencil atau terbelakang, masyarakat adat yang terpencil, dan/atau mengalami bencana alam, bencana sosial, dan tidak mampu dari segi ekonomi, hal ini berarti bahwa tugas Direktorat Pelayanan Sekolah Luar Biasa tidak hanya terbatas memberikan layanan pada siswa yang berkebutuhan khusus, tetapi semua siswa yang tidak dapat diakomodasi oleh sistem persekolahan yang kovensional. Landasan paedagogis, pengelolaan anak tunagrahita adalah pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 yang menyebutkan bahwa tujuan pendidikan Nasional adalah untuk berkembangnya potensi peserta didik agar 1 2 menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri dan menjadi warga Negara demokratis serta bertanggung jawab (Depdiknas, 2003: 12). Program wajib belajar 9 tahun yang dicanangkan pemerintah harus disambut dengan baik, dengan cara meningkatkan layanan pendidikan pada anak berkebutuhan khusus baik secara kualitas maupun kuantitas. Hasil sensus pada tahun 2001 menjelaskan bahwa baru sekitar 3,70% (33.850 anak) dari mereka terlayani baik di sekolah khusus (SLB) maupun di sekolah regular. Perlu kita ketahui bersama bahwa angka tersebut belum termasuk mereka yang tergolong autis, berbakat, dan kesulitan belajar (Depdiknas, 2003: 1).